Hindari salah input dan tingkatkan kecepatan buat banyak ID Billing dalam hitungan detik dengan eBIlling API Klikpajak
Automasi pembuatan ID Billing langsung dari data sistem ERP dengan eBilling API Klikpajak
Kelola juga faktur dan bupot dengan API yang terintegrasi dengan sistem ERP perusahaan Anda
Semua dokumen mudah diakses kembali dan terjamin keamanannya dengan sertifikasi 27001
Automasikan persiapan ratusan ID Billing lebih cepat dengan integrasi sistem eBilling API dari Klikpajak
Status penggunaan ID Billing lebih mudah dipantau dalam satu dasbor dan terintegrasi dengan sistem perusahaan Anda
Integrasikan sistem perusahaan dengan solusi API Klikpajak untuk kelola ID Billing, faktur, hingga bukti potong sekaligus lebih cepat dan akurat
eBilling API adalah aplikasi eBilling yang dilengkapi dengan sistem Application Programming Interface atau API sehingga proses pembuatan ID Billing pajak dapat dilakukan secara banyak sekaligus (bulk). Data diimpor langsung dari sistem perusahaan sehingga urusan ID Billing dapat menjadi lebih mudah dan cepat.
Dengan API, perusahaan dapat mengintegrasikan sistem invoice/akuntansi/ERP dengan aplikasi perpajakan untuk mengotomatisasi proses pembuatan ID Billing hingga terima SSP dari DJP. Ketika user mengupload data keuangan makaID Billing pajak yang perlu dibayar akan otomatis terbuat juga tanpa harus membuka aplikasi.
WhatsApp SalesPengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik itu orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang.
Sehingga, perusahaan PKP adalah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pemilik usaha kecil tidak termasuk bagian dari PKP. Kecuali jika pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan, perusahaan non PKP adalah perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
eBilling dan eBilling API Klikpajak dapat membantu Anda dalam melakukan pembayaran pajak secara online hanya dalam satu aplikasi saja. Perbedaannya adalah dalam eBilling, seluruh proses dilakukan dengan akun dan situs Klikpajak oleh user. User masih harus menginput data persiapan ID Billing ke dalam aplikasi.
Sementara itu, seluruh proses kelola ID Billing menggunakan eBilling API bersifat otomatis karena API langsung membuat ID Billing dari data penjualan dalam sistem invoice/ akuntansi/ ERP perusahaan. eBilling API memungkinkan perusahaan dengan arus transaksi tinggi untuk mengelola bukti potong lebih cepat, praktis, dan tepat. Ketika data keuangan dibuat dalam sistem perusahaan maka eBilling API akan otomatis membuat banyak ID Billing pajak sekaligus.
Aman, Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem Klikpajak.
Bagi perusahaan dan badan yang ingin menggunakan eBilling API Mekari Klikpajak bisa langsung menghubungi Sales Klikpajak untuk penjelasan, pemasangan, dan integrasi API ke dalam sistem keuangan perusahaan demi kelola urusan bukti potong pajak yang lebih cepat dan akurat.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-542/PJ/2021. Bukti pembuatan Billing (SSP) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak.