Kelola beragam bukti potong lebih cepat dan otomatis dari proses persiapan hingga pelaporan SPT Masa PPh dengan eBupot API Klikpajak
Data potongan pajak secara akurat di impor langsung dari sistem bisnis Anda
Persiapan, pembayaran hingga pelaporan PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23 dan 26 langsung di satu aplikasi resmi mitra DJP
Kelola urusan PPh lebih cepat dengan automasi API, ratusan bukti potong selesai secara otomatis dalam waktu singkat
Otomatisasi proses manual dalam pengelolaan bukti potong PPh dengan sistem API eBupot dari Klikpajak untuk kalkulasi yang lebih cepat dan akurat
Kelola bukti potong bisnis Anda lebih praktis dengan fitur buat, duplikasi, dan hapus data secara bersamaan dengan bulk action
Status seluruh data perpajakan dapat ditinjau dengan mudah langsung dari sistem bisnis Anda
eBupot API adalah aplikasi eBupot yang dilengkapi dengan sistem Application Programming Interface atau API sehingga proses pembuatan bukti potong pajak menjadi lebih mudah dan cepat.
Dengan API, perusahaan dapat mengintegrasikan sistem invoice/akuntansi/ERP dengan aplikasi perpajakan untuk mengotomatisasi proses persiapan, edit, hingga pelaporan ke DJP. Ketika user mengupload transaksi maka bukti potong pajak otomatis terbuat juga tanpa harus membuka aplikasi.
WhatsApp SalesPengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik itu orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang.
Sehingga, perusahaan PKP adalah perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun pemilik usaha kecil tidak termasuk bagian dari PKP. Kecuali jika pengusaha tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan, perusahaan non PKP adalah perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
eBupot dan eBupot API Klikpajak dapat membantu Anda dalam membuat hingga melakukan pelaporan bukti potong pajak secara online hanya dalam satu aplikasi saja. Perbedaannya adalah dalam eBupot, seluruh proses dilakukan dengan akun dan situs Klikpajak oleh user. User masih harus menginput data persiapan bukti potong pajak ke dalam aplikasi.
Sementara itu, seluruh proses kelola bukti potong menggunakan eBupot API bersifat otomatis karena API langsung membuat bukti potong dari data transaksi dalam sistem invoice/ akuntansi/ ERP perusahaan. eBupot API memungkinkan perusahaan dengan arus transaksi tinggi untuk mengelola bukti potong lebih cepat, praktis, dan tepat. Ketika transaksi penjualan dibuat dalam sistem invoice perusahaan maka eBupot API akan otomatis membuat bukti potong pajak sekaligus.
Aman, Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman dalam sistem Klikpajak.
Bagi perusahaan dan badan yang ingin menggunakan eBupot API Mekari Klikpajak bisa langsung menghubungi Sales Klikpajak untuk penjelasan, pemasangan, dan integrasi API ke dalam sistem keuangan perusahaan demi kelola urusan bukti potong pajak yang lebih cepat dan akurat.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-542/PJ/2021. Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.