Estimasikan potongan pajak penghasilan gaji dan upah lebih mudah sesuai dengan aturan PPh 21 terbaru!
Dengan Klikpajak, kelola ratusan dokumen pajak bisa lebih kolaboratif dan produktif
dengan aplikasi online, terintegrasi dan merupakan mitra PJAP resmi Ditjen Pajak Indonesia
Solusi kelola perpajakan mulai dari persiapan hingga pelaporan secara online dan terintegrasi
Penyedia Jasa Aplikasi Pajak terdaftar dan seluruh dokumen perpajakan resmi dari DJP
Kemudahan berbagi akses dengan anggota tim pajak dan monitor banyak NPWP sekaligus
Menyediakan integrasi sistem ERP dan API untuk automasi perpajakan skala enterprise
Kami akan membantu mulai dari training produk Klikpajak hingga kendala yang Anda temui
Aktivitas serta arsip dokumen pajak perusahaan dijamin oleh sistem keamanan tersertifikasi
Kalkulator Pajak PPh 21 TER adalah alat bantu online yang memungkinkan Anda menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan kebijakan baru pemerintah Indonesia.
Kalkulator ini dapat digunakan oleh:
Kalkulator ini menawarkan beberapa manfaat, antara lain:
Untuk menggunakan kalkulator ini, cukup ikuti langkah-langkah berikut:
TER adalah singkatan dari Tarif Efektif Rata-rata. TER merupakan metode baru untuk menghitung PPh 21 yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia mulai tahun 2023. TER bertujuan untuk menyederhanakan proses penghitungan PPh 21 dan membuat sistem perpajakan lebih adil.
Tarif PPh 21 biasa adalah tarif progresif yang dihitung berdasarkan penghasilan neto. TER, di sisi lain, adalah tarif rata-rata yang dihitung berdasarkan penghasilan neto dan PTKP.
Ya, Mekari Klikpajak menawarkan solusi SaaS tax management yang lengkap untuk membantu Anda mengelola pajak dengan mudah dan efisien. Solusi kami meliputi:
Anda dapat mendaftar untuk Klikpajak secara gratis di https://klikpajak.id/.
Untuk pengelolaan pajak dan penggajian karyawan Anda dapat menggunakan aplikasi Talenta
Jika Anda memiliki pertanyaan lain, silakan hubungi tim support Klikpajak di link berikut https://klikpajak.id/hubungi-kami/
Catatan: